Media Online Nasional Mata Hukum.com
24/12/2024
Jakarta, 24 Desember 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI. Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang hingga kini berstatus buron, dalam upaya menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses PAW tersebut.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Harun Masiku berupaya menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih dari PDIP yang meninggal dunia sebelum dilantik. Untuk memuluskan langkahnya, Harun diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara, dengan tujuan agar KPU menyetujui permohonan PAW tersebut. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka dan ia telah divonis bersalah. Harun Masiku sendiri hingga kini masih buron.
Peran Hasto Kristiyanto
Nama Hasto Kristiyanto muncul dalam persidangan kasus ini, di mana ia diduga memiliki peran dalam proses suap tersebut. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, KPK akhirnya menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 22 Desember 2003, Hasto Kristiyanto tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp1.193.000.000. Namun, hingga saat ini belum ada pembaruan informasi resmi mengenai kekayaannya di laman e-LHKPN KPK.
Tanggapan PDIP dan KPK
Menanggapi penetapan tersangka ini, pihak PDIP melalui juru bicara Chico Hakim menyatakan belum menerima informasi resmi terkait status hukum Hasto. Sementara itu, KPK menyatakan akan segera memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia. Masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dari KPK dalam menuntaskan kasus ini, termasuk upaya penangkapan Harun Masiku yang telah buron selama hampir lima tahun.
Kontributor Media Online Nasional Mata Hukum.com
Sumber – Humas KPK RI
Jurnalis – Khabib Novel
Pimred