BPHN KEMENKUMHAM mengundang sederetan Organisasi Advokat yang berkualitas dan terakreditasi untuk membahas terobosan baru dan bersinergi dalam program POSBANKUM (Pos Bantuan Hukum)
Program ini akan dimaksimalkan dalam waktu dekat dengan bersinergi bersama sekumpulan Organisasi Advokat yang ada ditanah air. Para Advokat dan Paralegal dari setiap Organisasi Advokat akan diperbantukan dalam layanan hukum bagi masyarakat miskin.

Salah satu Ketua Umum Organisasi Advokat yaitu PERADI Nusantara Dr(c).Ronald Samuel Wuisan, S.E., S.H., M.H., M.M., M.th. menyampaikan pada awak media matahukum.com perihal harapannya. “Kami PERADI Nusantara berharap kedepannya dapat dipertimbangkan untuk mensinergikan program bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Pos Bantuan Hukum dengan layanan bantuan hukum di pengadilan. Salah satu wujud konkretnya, misalnya, masyarakat yang dilayani oleh Personel Pos Bantuan Hukum dapat dibebaskan dari membayar biaya perkara di Pengadilan. Bagaimanapun, basis masyarakat yang dilayani, baik oleh POSBANKUM maupun Mahkamah Agung adalah sama, yakni masyarakat miskin.”