Terdakwa Pembunuhan Berencana Anak Kandung di Banten Divonis Hukuman Mati

Kriminal

Agus (30), terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Pria asal Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, itu dinyatakan hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh anaknya yang masih berusia tiga tahun. Hakim yang diketuai Bony David itu menyatakan Agus telah melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Bony di hadapan Agus, Jumat (24/1/2025).

Adapun peristiwa ini terjadi di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang pada Selasa (18/6/2024) dini hari.

Balita malang tersebut tewas dengan cara digorok saat tengah tertidur pulas bersama ibunya.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Agus dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Dalam pertimbangan hakim, Agus dalam keadaan sadar melakukan perbuatannya dan tidak memiliki penyakit kejiwaan. “Anak kandung yang seharusnya menjadi amanah untuk dijaga, dirawat, dan dicintai malah menjadi korban dari tindakan brutal oleh terdakwa,” ujar Bony. Setelah mendengarkan putusan ini, terdakwa belum menyatakan menerimanya. Agus lebih memilih mempertimbangkan dulu apakah akan mengambil langkah hukum selanjutnya, baik banding maupun kasasi.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata Agus. Dalam uraian, Agus membunuh anaknya saat tertidur di samping ibunya pada 18 Juni 2024 lalu. Kejadian itu pun sempat menggegerkan warga. Sebab, Agus ternyata sedang menjalani ilmu kebatinan. Saat proses penyidikan, Agus pun sempat melarikan diri dari Rutan Polresta Serang Kota pada 25 Juli 2024. Pelariannya berakhir setelah empat hari ketika petugas kembali menangkapnya di hutan daerah Padarincang, Serang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *