Heri Iswantoro, Sekda Pringsewu, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Korupsi

Pringsewu,30 januari 2025 Lampung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswantoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu. Penetapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Heri Iswantoro selama menjabat sebagai Sekda Pringsewu.

Kronologi Penetapan Tersangka,Kejari Pringsewu telah melakukan penyelidikan terhadap Heri Iswantoro sejak beberapa bulan yang lalu. Setelah melakukan penyelidikan, Kejari Pringsewu memutuskan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan Tersangka
Setelah melakukan penyidikan, Kejari Pringsewu memutuskan untuk menetapkan Heri Iswantoro sebagai tersangka.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Heri Iswantoro diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan wewenang dan kedudukannya sebagai Sekda Pringsewu untuk kepentingan pribadi. Dugaan ini terkait dengan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Reaksi Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menyatakan bahwa mereka akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami akan menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi,” kata Bupati Pringsewu.

Tindak Lanjut
Kejari Pringsewu akan melanjutkan proses penyidikan dan akan memanggil Heri Iswantoro untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan melanjutkan proses penyidikan dan akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” kata Kepala Kejari Pringsewu.

Matahukum.com
Yd Af
Jurnalist

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *