Jenis Surat Kuasa dan Fungsinya

Jenis kuasa – Kuasa adalah persetujuan dengan cara seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Ada tiga sifat pokok dalam perjanjian kuasa, yaitu penerima kuasa langsung memiliki kapasitas sebagai wakil pemberi kuasa, pemberi kuasa bersifat konsensual, dan berkarakter garansi-kontrak.

Untuk artikel mengenai sifat kuasa bisa Anda baca di sini: Sifat Kuasa

Surat Kuasa sendiri terbagi menjadi 4 (empat) jenis. Berikut penjelasannya:

Kuasa Umum

Di dalam Pasal 1795 KUH Perdata telah mengatur mengenai kuasa umum. Di dalam pasal ini menjelaskan bahwa kuasa umum bertujuan untuk:

  • melakukan tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa yang meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan kuasa atas harta kekayaannya;
  • kuasa umum hanya meliputi pengurusan kepentingan pemberi kuasa.

Kesimpulannya, kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai pengurusan kepentingan pemberi kuasa. Artinya, surat kuasa umum tidak dapat dipergunakan di depan pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa.

Sebab, sesuai dengan Pasal 123 HIR, untuk dapat tampil di depan pengadilan sebagai wakil pemberi kuasa, Penerima Kuasa harus mendapatkan surat kuasa khusus.

Kuasa Khusus

Pasal 1795 KUH Perdata menjelaskan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih.

Jenis kuasa inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak principal.

Surat kuasa ini harus disempurnakan dulu berdasarkan Pasal 123 HIR agar bisa dinilai sah di mata pengadilan.

Apabila pihak pemberi kuasa menghendaki penerima kuas untuk tidak melakukan kepentingan di depan pengadilan, maka cukup menggunakan ketentuan Pasal 1795 KUH Perdata.

Misal, pemberian kuasa untuk menjual rumah. Sifatnya adalah kuasa khusus. Terbatas untuk mewakili dalam penjualan rumah, dan tidak berfungsi sebagai surat kuasa di depan pengadilan.

Kuasa Istimewa

Jenis ketiga adalah kuasa istimewa. Pasal 1796 KUH Perdata mengatur perihal pemberian kuasa istimewa. Ketentuannya dapat dikaitkan dengan Pasal 157 HIR atau Pasal 184 RGB.

Pemberian surat kuasa jenis ini hanya terbatas untuk tindakan-tindakan tertentu, khususnya yang sangat penting.

Pada prinsipnya, perbuatan hukum yang bersangkutan hanya dapat dilakukan oleh pemberi kuasa sendiri.

Jadi pada dasarnya, pembuatan tersebut tidak dapat dilakukan oleh kuasa berdasarkan surat kuasa biasa.

Untuk menghilangkan larangan tersebut, pemberi kuasa perlu membuat kuasa istimewa sehingga penerima kuasa dapat melakukan hal-hal yang sebelumnya hanya boleh dilakukan oleh pemberi kuasa secara pribadi.

Adapun ruang lingkup kuasa istimewa adalah sebagai berikut:

  • untuk memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa, atau untuk meletakkan hipotek (hak tanggungan) di atas benda tersebut;
  • untuk membuat perdamaian dengan pihak ketiga;
  • untuk mengucapkan sumpah penentu (decisoir eed) atau sumpah tambahan (suppletoir eed) sesuai dengan ketentuan Pasal 157 HIR atau Pasal 184 RBG.

Menurut R. Soesilo, surat kuasa istimewa haruslah berbentuk akta autentik (akta notaris). Pendapat ini diterima secara umum oleh praktisi hukum.

Oleh karena itu, agar pemberian kuasa istimewa sah menurut hukum, maka harus berbentuk akta notaris. Dalam akta tersebut harus memuat kata-kata yang jela tentang tindakan apa yang hendak dilakukan kuasa.

Kuasa Perantara

Kuasa perantara juga disebut sebagai agen (agent). Adapun konstruksinya berdasarkan Pasal 1792 KUH Perdata dan Pasal 62 KUHD yang dikenal dengan istilah agen perdagangan (commercial agency), makelar, broker, factor, atau perwakilan dagang.

Dalam hal ini, pihak pemberi kuasa memberikan perintah kepada pihak kedua dalam kedudukannya sebagai agen atau perwakilan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak ketiga.

Apa yang dilakukan agen, langsung mengikat kepada pihak pemberi kuasa, sepanjang hal itu tidak bertentangan atau melampaui batas kewenangan yang diberikan.

Demikianlah jenis-jenis kuasa dalam ilmu hukum. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.

Tinggalkan komentar