Pengertian Kuasa Secara Umum

Pengertian Kuasa – Kuasa secara umum sering kali diabaikan. Banyak di kalangan Advokat yang menyepelekan pembuatan kuasa ini.

Bahkan pembuatannya dilakukan secara sembarangan. Banyak yang tidak memperhatikan syarat yang telah diatur dalam undang-undang.

Akibatnya, surat kuasa tersebut ketika dilibatkan dalam sidang pengadilan dinilai tidak sah.

Adapun dampak utama ketika surat kuasa khusus tidak memenuhi syarat adalah sebagai berikut:

Dampak Surat Kuasa Tidak Memenuhi Syarat

Pertama, surat gugatan tidak sah, apabila pihak yang mengajukan dan menandatangani gugatan adalah kuasa berdasarkan surat kuasa yang “tidak memenuhi” syarat tersebut.

Kedua, segala proses pemeriksaan dinilai tidak sah, atas dasar pemeriksaan dihadiri oleh penerima kuasa yang tidak didukung oleh surat kuasa yang memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

Apabila terjadi hal seperti itu, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ont vankelijk verklaard). Dan yang paling parahnya lagi, keadaan ini menimbulkan kerugian waktu dan biaya bagi penggugat.

Waktu dan biaya penggugat terbuang sia-sia tanpa memperoleh hasil penyelesaian positif. Untuk menghindari hal-hal tersebut, maka perlu diperhatikan syarat kuasa yang harus dipenuhi.

Akan tetapi, pada kesempatan kali ini, Mata Hukum akan menjabarkan apa pengertian kuasa secara umum?

Pengertian Kuasa secara Umum

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian kuasa adalah wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dan sebagainya) sesuatu.

Menurut An An Chandrawulan, Guru Besar Hukum Perdata Universitas Padjajaran, pengertian kuasa adalah perikatan dalam bentuk perjanjian bernama dan tetap harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.

Surat kuasa secara umum harus tunduk pada prinsip hukum sebagaimana yang telah diatur dalam BAB XVI (16) Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Sedangkan secara khusus, surat kuasa diatur dalam HIR dan RBG.

Dalam Pasal 1792 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), Pemberian Kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kuasa kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Pihak-pihak dalam Surat Kuasa

Di dalam surat kuasa terdapat dua belah pihak:

  1. Pemberi Kuasa atau lastgever (instruction, mandate);
  2. Penerima Kuasa atau biasa disingkat kuasa, yang diberi perintah atau mandat untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan hukum atas nama Pemberi Kuasa;

Adapun lembaga hukumnya disebut sebagai pemberian kuasa, jika:

  1. Pemberi Kuasa mengirim perwakilan atau mewakilkan kepada Penerima Kuasa untuk mengurus kepentingan hukumnya, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang ditentukan dalam surat kuasa;
  2. Ketika Pemberi Kuasa melakukan hal tersebut, maka Penerima Kuasa akan berkuasa secara penuh untuk mewakili Pemberi Kuasa terhadap pihak ketiga untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
  3. Pemberi Kuasa juga bertanggung jawab atas segala dampak yang terjadi pada Penerima Kuasa, selagi tidak melebihi wewenang yang diberikan oleh Pemberi Kuasa.

Perlu diperhatikan bahwa pasal-pasal yang mengatur tentang pemberian kuasa ini tidaklah bersifat imperatif (mengharuskan/wajib). Artinya, para pihak juga boleh menghendaki selain yang telah diatur dalam undang-undang.

Misalnya, antara Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa sepakat agar pemberian kuasa tidak dapat dicabut kembali (irrevocable), padahal dalam undang-undang pihak Pemberi Kuasa berhak mencabut kuasanya.

Hal ini memungkinkan karena pada umumnya pasal-pasal hukum perjanjian hanyalah bersifat mengatur (aanvullend recht) dan boleh dikesampingkan.

Demikianlah kajian singkat mengenai pengertian kuasa secara umum. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.

Tinggalkan komentar