Macam-macam Kuasa Secara Lisan

Macam-macam kuasa secara lisan ini telah ditetapkan dalam Pasal 123 ayat (1) HIR, Pasal 147 ayat (1) RBG, dan Pasal 120 HIR.

Adapun bentuk kuasa secara lisan adalah sebagai berikut:

Kuasa Lisan yang Dinyatakan di Hadapan Ketua Pengadilan Negeri

Pasal 120 HIR memberikan hak kepada penggugat untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri apabila tergugat tidak pandai menulis (buta aksara).

Dalam kasus demikian bersamaan dengan pengajuan gugatan lisan itu, penggugat dapat juga menyampaikan pernyataan lisan mengenai:

pemberian atau penunjukan kuasa kepada seseorang atau beberapa orang tertentu,

pernyataan pemberian kuasa secara lisan itu disebutkan dalam catatan gugatan yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Seperti yang pernah dijelaskan, apabila Ketua Pengadilan Negeri menerima gugatan secara lisan, dia wajib memformulasinya dalam bentuk gugatan tertulis.

Sehubungan dengan itu, berdasarkan Pasal 123 ayat (1) HIR, apabila gugatan lisan itu dibarengi dengan pemberian kuasa, hal itu wajib dicatat atau dimasukkan Ketua Pengadilan Negeri dalam gugatan tertulis yang dibuatnya.

Di masa lalu, pengajuan gugatan maupun penunjukan kuasa secara lisan sangatlah sering terjadi. Akan tetapi, di masa sekarang sangatlah jarang, seiring dengan perkembangan masyarat.

Namun demikian, ketentuan ini mungkin masih relevan menjembatani kesenjangan kecerdasan masyarakat yang terdapat di daerah pedesaan.

Kuasa yang Ditunjuk secara Lisan di Persidangan

Bentuk ini tidak diatur secara jelas dalam undang-undang. Meskipun demikian, secara implisit, bentuk ini dianggap tersirat dalam Pasal 123 ayat (1) HIR.

Penunjukan kuasa secara lisan di sidang pengadilan pada saat proses pemeriksaan berlangsung diperbolehkan. Adapun syaratnya harus menunjuk secara lisan dan dilakukan dengan kata-kata yang tegas (exspressis verbis), dan majelis harus memerintahkan panitera untuk mencatatnya dalam berita acara sidang.

Penunjukan yang demikian ini dianggap sah dan memenuhi syarat formil, sehingga kuasa tersebut berwenang mewakili kepentingan pihak yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan.

Hanya hakim yang bersikap formalistis yang kurang setuju dengan penerapan ini. Bagaimana dengan pendapat Anda? Apakah Anda setuju dengan penerapan bentuk kuasa ini? Tulis di kolom komentar.

Itulah sedikit pembahasan mengenai macam-macam kuasa secara lisan yang biasanya terjadi di lingkungan Pengadilan. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.

Sumber Referensi: Hukum Acara Perdata (M. Yahya Harahap, S.H).

Tinggalkan komentar