8 Kuasa Menurut Hukum yang Tidak Perlu Surat Kuasa Khusus

Kuasa yang tidak perlu surat kuasa khusus juga bisa disebut sebagai “kuasa menurut hukum” (wettelijke vertegenwoording, legal mandatory, legal representative).

Dalam undang-undang telah menetapkan seseorang atau suatu badan untuk dengan sendirinya menurut hukum bertindak mewakili orang atau badan tanpa memerlukan surat kuasa.

Jadi, undang-undang sendiri yang menetapkan bahwa yang bersangkutan menjadi kuasa atau wakil yang berhak bertindak untuk dan atas nama orang atau badan itu.

Berikut adalah beberapa kuasa menurut hukum yang dapat bertindak mewakili kepentingan orang atau badan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari orang atau badan tersebut:

1. Wali terhadap Anak di Bawah Perawaliannya

wali dengan sendirinya menurut hukum menjadi kuasa untuk bertindak mewakili kepentingan anak yang berada di bawah perwalian sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2. Kurator atas Orang yang tidak Waras

Menurut Pasal 229 HIR, seseorang yang sudah dewasa tetapi tidak bisa memelihara dirinya dan mengurus barangnya karena kurang waras, dapat diminta untuk diangkat seorang kurator.

Dengan demikian, kurator sah dan berwenang untuk bertindak mewakili kepentingan orang yang berada di bawah pengawasan tersebut sebagai kuasa menurut hukum.

3. Orang Tua terhadap Anak yang Belum Dewasa

Menurut Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, orang tua dengan sendirinya menurut hukum berkedudukan dan berkapasitas sebagai wali anak-anak sampai mereka dewasa.

Oleh karena itu, orang tua adalah kuasa yang mewakili kepentingan anak-anak yang belum dewasa kepada pihak ketiga maupun di depan pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari anak tersebut.

4. BHP sebagai Kurator Kepailitan

Menurut Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, BHP atau kurator dalam perkara kepailitan berkedudukan dan berkapasitas sebagai kuasa menurut hukum untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, dan tugas itu dilakukan berdasarkan perintah undang-undang tanpa memerlukan surat kuasa dari debitur.

5. Direksi atau Pengurus Badan Hukum

Direksi atau pemimpin badan hukum berkedudukan dan berkapasitas sebagai kuasa menurut hukum mewakili kepentingan badan hukum yang bersangkutan.

Dalam Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 82 UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, Pengurus yayasan bertanggung jawab penuh untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pengurus koperasi bertanggung jawab mewakili kepentingan koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

6. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)

Persero adalah termasuk ke dalam BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang minimal negara harus memiliki saham 51% melalui penyertaan modal secara langsung.

Direksi dalam hal ini berkedudukan sebagai kuasa menurut hukum untuk mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa dari pihak mana pun.

Hal ini tidak berlaku untuk BUMN saja, tetapi juga berlaku untuk Perusahaan Daerah (PD).

7. Pimpinan Perwakilan Perusahaan Asing

Pimpinan dari perwakilan perusahaan asing juga memiliki kapasitas sebagai kuasa menurut hukum untuk mewakili kepentingan kantornya di dalam maupun di luar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari kantor pusat yang ada di luar negeri.

8. Pimpinan Cabang Perusahaan Domestik

Menurut Putusan Mahkamah Agung No. 779 K/Pdt/1992, Pimpinan cabang perusahaan domestik juga berkedudukan dan berkapasitas sebagai kuasa menurut hukum untuk mewakili cabang perusahaannya tersebut baik di dalam dan di luar pengadilan, sesuai dengan batas kualitas pelimpahan wewenang yang diberikan Perusahaan Pusat kepada cabang tersebut.

Misal, pimpinan cabang suatu bank berwenang bertindak untuk dan atas pemimpin pusat tanpa memerlukan surat kuasa untuk itu.

Itulah 8 kuasa yang tidak perlu surat kuasa khusus dalam hukum perdata lengkap dengan penjelasannya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.

Sumber referensi: Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap, S.H

Tinggalkan komentar