Sifat Perjanjian Kuasa dalam Hukum Perdata

Sifat perjanjian kuasa – Adapun sifat-sifat perjanjian dalam hukum perdata adalah sebagai berikut:

Penerima Kuasa Langsung Berkapasitas sebagai Wakil Pemberi Kuasa

Pemberi kuasa tidak hanya bersifat mengatur hubungan internal antara Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.

Akan tetapi, hubungan hukum itu langsung memberikan kedudukan serta kapasitas kepada Penerima Kuasa sebagai wakil penuh (full power) dari Pemberi Kuasa untuk:

  • memberikan hak dan kewenangan kepada kuasa, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa terhadap pihak ketiga;
  • tindakan kuasa tersebut bersifat mengikat kepada Pemberi Kuasa, sepanjang tindakannya tidak keluar dari batas wewenangnya;
  • pemberi Kuasa berkedudukan sebagai pihak materiil atau principal atau pihak utama, dan Penerima Kuasa berkedudukan dan berkapasitas sebagai pihak formil.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa segala tindakan yang dilakukan Penerima Kuasa kepada pihak ketiga mengikat kepada Pemberi Kuasa.

Pemberi Kuasa Bersifat Konsensual

Sifat perjanjian kuasa yang kedua adalah konsensual, yaitu perjanjian berdasarkan kesepakatan dalam arti:

  • hubungan pemberi kuasa, bersifat partai yang terdiri dari Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa;
  • hubungan hukum itu dituangkan dalam perjanjian pemberian kuasa, berkekuatan mengikat sebagai persetujuan di antara mereka (kedua belah pihak).

Dalam Pasal 1792 maupun Pasal 1793 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa Pemberi Kuasa selain didasarkan atas persetujuan kedua pihak, dan dapat dituangkan dalam bentuk akta autentik atau di bawah tangan maupun dengan lisan.

Berdasarkan Pasal 1793 ayat (2) KUH Perdata, penerimaan kuasa dapat terjadi secara diam-diam. Akan tetapi, cara diam-diam ini tidak dapat diterapkan dalam pemberian kuasa khusus.

Kuasa khusus harus disepakati secara tegas dan harus dituangkan dalam bentuk akta atau surat kuasa khusus.

Berkarakter Garansi-Kontrak

Sifat perjanjian kuasa yang ketiga adalah berkarakter garansi-kontrak. Ukuran untuk menentukan kekuatan mengikat tindakan kuasa kepada Pemberi Kuasa hanya sebatas pada:

  • kewenangan yang diberikan Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;
  • apabila kuasa bertindak melampaui batas mandat, maka tanggung jawab Pemberi Kuasa hanya sepanjang tindakan yang sesuai dengan mandat. Sedangkan pelampauannya menjadi tanggung jawab Penerima Kuasa.

Pemberi Kuasa hanya bertanggung jawab terhadap tindakan Penerima Kuasa yang sesuai dengan mandat atau tidak keluar dari batas kewenangan, berdasarkan asas “garansi-kontrak” yang digariskan dalam Pasal 1806 KUH Perdata.

Penerima kuasa bertanggung jawab atas tindakannya yang melampaui batas wewenang yang diberikan oleh Pemberi Kuasa, dan hal itu secara sadar telah memberi garansi bahwa dia sendiri yang akan memikul pelaksanaan pemenuhannya.

Itulah beberapa sifat-sifat perjanjian dalam hukum perdata. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.

Tinggalkan komentar